<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel><title><![CDATA[Informasi Eksklusif Tentang Kekayaan Intelektual]]></title><description><![CDATA[Informasi Eksklusif Tentang Kekayaan Intelektual]]></description><link>https://blog.patenesia.com/</link><image><url>https://blog.patenesia.com/favicon.png</url><title>Informasi Eksklusif Tentang Kekayaan Intelektual</title><link>https://blog.patenesia.com/</link></image><generator>Ghost 3.40</generator><lastBuildDate>Mon, 30 Mar 2026 23:41:57 GMT</lastBuildDate><atom:link href="https://blog.patenesia.com/rss/" rel="self" type="application/rss+xml"/><ttl>60</ttl><item><title><![CDATA[Definisi Status Merek]]></title><description><![CDATA[<p>Teman-teman yang mendapatkan layanan email tracking system dari Patenesia dapat memahami lebih detail mengenai maksud dari status merek yang ditampilkan.</p><p>Berikut pengertian atas status permohonan merek Anda :</p><ol><li><strong>Pengajuan Permohonan / Pemeriksaan Formalitas</strong><br>Permohonan merek sedang memasuki tahapan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diajukan.<br><br></li><li><strong>Formalitas Tidak Lengkap</strong><br>Terdapat dokumen yang belum lengkap. Hal ini</li></ol>]]></description><link>https://blog.patenesia.com/definisi-status-merek/</link><guid isPermaLink="false">6153f72a4eeef90001933bd0</guid><dc:creator><![CDATA[Patenesia IP & Law Consultant]]></dc:creator><pubDate>Wed, 29 Sep 2021 05:20:59 GMT</pubDate><media:content url="https://blog.patenesia.com/content/images/2022/07/Screen-Shot-2022-07-10-at-22.08.53-1.jpg" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://blog.patenesia.com/content/images/2022/07/Screen-Shot-2022-07-10-at-22.08.53-1.jpg" alt="Definisi Status Merek"><p>Teman-teman yang mendapatkan layanan email tracking system dari Patenesia dapat memahami lebih detail mengenai maksud dari status merek yang ditampilkan.</p><p>Berikut pengertian atas status permohonan merek Anda :</p><ol><li><strong>Pengajuan Permohonan / Pemeriksaan Formalitas</strong><br>Permohonan merek sedang memasuki tahapan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diajukan.<br><br></li><li><strong>Formalitas Tidak Lengkap</strong><br>Terdapat dokumen yang belum lengkap. Hal ini dapat dikarenakan pihak Kementerian membutuhkan tambahan dokumen ataupun terdapat perubahan regulasi atas dokumen yang dibutuhkan.<br><br></li><li><strong>Untuk Dipublikasi</strong><br>Merek Anda akan memasuki antrian untuk diproses kedalam pengumuman Berita Resmi Merek.<br><br></li><li><strong>Masa Pengumuman</strong><br>Pada tahapan ini seluruh permohonan merek dapat diajukan Keberatan oleh pemilik terdaftar terdahulu dengan disertai biaya.<br><br></li><li><strong>Selesai Masa Pengumuman</strong><br>Setelah masa pengumuman telah selesai, informasi terdapatnya Keberatan tidak akan ditampilkan pada status merek. Apabila terdapat Keberatan, akan diinformasikan oleh tim legal kami melalui email.<br><br></li><li><strong>Pelayanan Teknis</strong><br>Merek Anda memasuki antrian untuk pemeriksaan.<br><br></li><li><strong>Pemeriksaan Substantif</strong><br>Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Merek.<br><br></li><li><strong>Pemeriksaan Substantif 2</strong><br>Pemeriksaan lanjutan apabila diperlukan.<br><br></li><li><strong>Pemeriksaan oleh Kasubdit</strong><br>Pemeriksaan akhir oleh Kepala Sub Direktorat atas hasil pemeriksaan Pemeriksa Merek.<br><br></li><li><strong>Menunggu Tanggapan Substantif / Menunggu Tanggapan Substantif Atas Usulan Penolakan</strong><br>Permohonan merek tidak lolos pemeriksaan. Pengajuan sanggahan dapat diajukan agar prosedur pemeriksaan dapat dilanjutkan kembali.<br><br></li><li><strong>Untuk Didaftar</strong><br>Permohonan merek lolos pemeriksaan. Pada status ini permohonan merek akan memasuki antrian penomoran pendaftaran merek.<br><br></li><li><strong>Didaftar</strong><br>Permohonan merek telah mendapat nomor pendaftaran. Pemilik merek dapat memproses tahap akhir guna mendapatkan sertifikat merek.<br><br></li><li><strong>Ditolak</strong><br>Permohonan merek tidak diterima oleh Pemeriksa. Pada tahapan masih terdapat kesempatan mengajukan Banding sebelum permohonan merek ditolak secara final.<br><br></li><li><strong>Ditolak Karena Tidak Ada Tanggapan (TAT)</strong><br>Permohonan merek ditolak dikarenakan usulan penolakan tidak ditanggapi sehingga tidak diperlukan pemeriksaan kembali oleh Pemeriksa Merek.<br><br></li><li><strong>Pemeriksaan Formalitas Banding</strong><br>Permohonan banding sedang memasuki tahapan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diajukan.<br><br></li><li><strong>Proses Persidangan oleh KBM</strong><br>Permohonan merek yang ditolak sedang memasuki tahapan persidangan oleh Komisi Banding Merek (Pemeriksa merek berbeda dengan sebelumnya).</li></ol><p>Jika terdapat status merek yang tidak disebutkan pada halaman ini, silahkan menghubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.</p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[HaKI/HKI Dalam Bisnis]]></title><description><![CDATA[<p></p><p><a href="http://directpoll.com/v?XDVhEtzW2GzZFAGpn4r6FnznLpW4Y">T</a>ahukah kamu kalau dalam satu bisnis itu biasanya terdapat minimal 3 (tiga) Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang perlu dilindungi? Manfaatnya sudah pasti untuk menghindari plagiasi. Namun sebenarnya HaKI itu apa saja sih?</p><p><strong>1. Hak Merek</strong></p><p>		Jenis hak yang satu ini memang yang paling umum dan dasar, dengan pengertian bahwa</p>]]></description><link>https://blog.patenesia.com/haki1/</link><guid isPermaLink="false">5ffd71c662f8480001b56535</guid><category><![CDATA[HaKI]]></category><category><![CDATA[HakMerek]]></category><category><![CDATA[HakCipta]]></category><category><![CDATA[HakPaten]]></category><category><![CDATA[PatenMerek]]></category><category><![CDATA[Trademark]]></category><category><![CDATA[DaftarMerek]]></category><category><![CDATA[DaftarPaten]]></category><dc:creator><![CDATA[Patenesia IP & Law Consultant]]></dc:creator><pubDate>Tue, 12 Jan 2021 09:54:52 GMT</pubDate><media:content url="https://blog.patenesia.com/content/images/2021/04/trademark.png" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://blog.patenesia.com/content/images/2021/04/trademark.png" alt="HaKI/HKI Dalam Bisnis"><p></p><p><a href="http://directpoll.com/v?XDVhEtzW2GzZFAGpn4r6FnznLpW4Y">T</a>ahukah kamu kalau dalam satu bisnis itu biasanya terdapat minimal 3 (tiga) Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang perlu dilindungi? Manfaatnya sudah pasti untuk menghindari plagiasi. Namun sebenarnya HaKI itu apa saja sih?</p><p><strong>1. Hak Merek</strong></p><p>		Jenis hak yang satu ini memang yang paling umum dan dasar, dengan pengertian bahwa setiap produk/jasa pasti memiliki identitas untuk dikenal atau diingat.</p><p>Klik disini untuk mengetahui apakah kegiatan usahamu termasuk dalam kategori hak merek.</p><p><strong>2. Hak Cipta</strong></p><p>		Tahukah kamu jika hak cipta logo itu bukanlah milik kamu jika tidak dialihkan? Ya, benar logo yang didesain oleh desainer grafis kamu, itu milik dia walaupun kamu membayar jasa desain dia ! Perlu diingat bahwa harus diatur agar logo tersebut menjadi milik kamu.</p><p>Klik disini untuk mengetahui apa saja jenis hak cipta yang dapat diberi perlindungan hukum.</p><p><strong>3. Hak Paten</strong></p><p>		Hak yang satu ini juga cukup sering ditemukan. Contoh paling sederhana adalah gadget yang kamu gunakan untuk browsing halaman ini, ternyata dikerubungi hak paten loh ! Bahkan pulpen dan kursi juga merupakan hak paten, terutama yang memiliki sifat kebaruan !</p><p>Yuk cek disini jenis beberapa contoh hak paten.</p><p><strong>4. Hak Desain Industri</strong></p><p>		Hak yang satu ini adalah kemasan dari produk/jasa kamu. Kamu punya desain kemasan yang unik dan kamu desain sendiri? Itu hak desain industri yang bisa dilindungi loh supaya tidak ditiru kompetitor !</p><p>Klik disini yuk untuk mengetahui beberapa contoh desain industri.</p><p><strong>5. Rahasia Dagang</strong></p><p>		HaKI satu ini cukup penting, hampir terdapat didalam setiap kegiatan usaha. Namun yang perlu diingat adalah perjanjian tersebut wajib dicatatkan ke Kementerian agar mendapatkan bukti pencatatan. Jangan lupa agar isi perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat perjanjian hukum di Indonesia ya !</p><p>Klik disini untuk mengetahui jenis-jenis usaha yang dapat diberikan perlindungan Rahasia Dagang.</p><p><strong>6. Domain Website</strong></p><p>		HaKI satu ini tergolong sering diabaikan padahal sangat murah. Ketika domain kamu diambil pihak lain, maka domain kamu akan menjadi domain yang sangat mahal dikarenakan proses klaimnya butuh waktu dan sangat mahal proses peradilannya !</p><p>Yuk klik disini beberapa jenis domain website dan dapat dibeli dimana.</p><p>Itu saja dulu ya. Kira-kira HaKI yang belum kamu lindungi yang mana saja? Yuk segera lindungi agar terhindar dari masalah hukum !</p>]]></content:encoded></item></channel></rss>